Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum menghafal al-qur’an

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Menghafal Al-Qur’an

Pertanyaan

Apakah menghafal Al-Qur'an itu hukumnya fardu (wajib)?

Jawaban

Menghafal Al-Qur’an itu hukumnya fardu kifayah, bukan kewajiban setiap orang Islam. Menghapal Al-Qur’an termasuk ibadah yang paling agung dan memiliki keutamaan yang besar jika seorang muslim mengamalkan isinya dan menjalankan ajaran dan hukumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'