Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum menggunakan uang sumbangan untuk keperluan masjid

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Menggunakan Uang Sumbangan untuk Keperluan Masjid

Pertanyaan

Jawaban

Sebaiknya uang itu digunakan sesuai dengan tujuan semula, yaitu membeli AC untuk masjid lain yang membutuhkan, sehingga maksud orang yang berinfak itu bisa terlaksana.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'