Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mengganti barang pinjaman yang rusak atau hilang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Mengganti Barang Pinjaman Yang Rusak Atau Hilang

Pertanyaan

Jika seorang Muslim meminjam barang kepada seseorang, lantas barang tersebut rusak atau hilang, apakah menurut syariat Islam harus diganti?

Jawaban

Jika barang yang dipinjam rusak, maka ia wajib menggantinya dengan barang sepadan jika ada, dan dengan harganya jika barang tersebut tidak memiliki padanan. Jika kedua pihak tetap berselisih, maka hendaknya mereka memutuskannya di pengadilan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'