Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mengeraskan basmalah sebelum al-fatihah dalam shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Mengeraskan Basmalah Sebelum al-Fatihah Dalam Shalat

Pertanyaan

Apa hukum mengeraskan bacaan basmalah sebelum membaca al-Fatihah dalam shalat? Apakah basmalah termasuk bagian dari surah al-Fatihah atau tidak?

Jawaban

Menurut pendapat yang benar, basmalah tidak termasuk bagian dari surah al-Fatihah atau surah lainnya, tetapi dia adalah ayat Al-Qur’an terpisah yang terdapat dalam surah an-Naml, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,

السَّورَةَ مِنْ سُلْمَانَ وَإِنَّهَا (محتواها): “بذكر بسم الله الرحمن الرحيم

“Sesungguhnya surat itu dari Sulaiman dan sesungguhnya (isi)nya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”.” (QS. An-Naml: 30)

Basmalah disunahkan dibaca dalam setiap awal surah, kecuali surah at-Taubah. Dia juga disunahkan dibaca sebelum al-Fatihah dalam shalat sirriyah (dengan suara pelan), berdasarkan hadis,

أن النبي صلى الله عليه وسلم وأبو بكر وعمر استهلوا الصلاة بقراءة الحمد لله رب العالمين ، وهذا يدل على أنهم لم يشددوا على قراءة بسم الله الرحمن الرحيم

“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan Umar memulai shalat dengan membaca alhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin (surat al-Fatihah).”

Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak mengeraskan bacaan Bismillahirrahmaanirrahiim. Jika basmalah termasuk bagian dari surah al-Fatihah, niscaya mereka juga membacanya dengan suara keras.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'