Disyariatkan mengeraskan suara bacaan Al-Quran dalam shalat jahriyah (shalat dengan suara keras) meskipun dilakukan secara sendiri.
Sementara itu, shalat fardu wajib dilaksanakan di masjid secara berjamaah dengan kaum muslimin. Tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya karena alasan pekerjaan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.