Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mengeraskan bacaan bagi orang yang shalat sendirian dan hukum shalat magrib sebelum waktunya karena alasan pekerjaan

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Mengeraskan Bacaan bagi Orang yang Shalat Sendirian dan Hukum Shalat Magrib sebelum Waktunya Karena Alasan Pekerjaan

Pertanyaan

Apa hukum mengeraskan bacaan bagi orang yang salat sendirian ketika salat Magrib dan Isya serta melakukannya sebelum bekerja? Waktu bekerja saya adalah sif sore dan pekerjaannya banyak, sementara saya tidak dapat melaksanakan salat di tempat kerja. Apakah itu boleh? Perlu diketahui bahwa ada sejumlah orang yang melaksanakannya secara berjamaah di masjid. Mohon penjelasannya.

Jawaban

Disyariatkan mengeraskan suara bacaan Al-Quran dalam shalat jahriyah (shalat dengan suara keras) meskipun dilakukan secara sendiri.

Sementara itu, shalat fardu wajib dilaksanakan di masjid secara berjamaah dengan kaum muslimin. Tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya karena alasan pekerjaan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.