Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mengebiri alat kelamin (kastrasi)

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Hukum Mengebiri Alat Kelamin (Kastrasi)

Pertanyaan

Ada masalah yang menggangu saya lima tahun terakhir ini. Saya seorang lelaki berusia tiga puluh enam tahun. Allah menguji saya dengan libido (hasrat seksual) yang begitu tinggi. Saya tidak mampu meredam hasrat tersebut, sekalipun saya telah berpuasa sebagaimana perintah Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam, karena puasa dapat menjadi pelindung. Akan tetapi demi Allah, dengan puasa hasrat saya malah semakin meningkat. Saya telah berkonsultasi tentang hal ini kepada beberapa orang dokter. Mereka memberi saya pil penenang, tetapi sayangnya itu tidak manjur. Saya diuji dengan masalah ini padahal saya tidak mampu menikah karena penghasilan saya rendah. Saya bekerja sebagai sekretaris di rumah sakit tentara Raja Khalid di Tabuk. Saya berkeinginan melakukan operasi kastrasi (kebiri) untuk menghilangkan nafsu seksual laknat ini demi menjaga harga diri dan agama saya. Saya mohon penjelasan mengenai operasi ini, apakah dilarang atau dibolehkan? Sebab, saya pernah menanyakan kepada beberapa orang syekh dan mereka mengharamkannya. Saya sudah tidak sabar dengan ujian ini, sehingga saya sangat memohon penjelasan secara tertulis dan dikirim ke alamat saya, karena saya tidak sempat mendengar radio. Semoga Allah memberi taufik dan menjaga Anda semua dalam berkhidmah kepada agama kita yang lurus. Semoga keselamatan senantiasa menyertai Anda.

Jawaban

Anda tidak boleh melakukan operasi pengebirian (memotong dua testis). Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang Utsman bin Mazh`un yang melakukan pengebirian. Atas ujian ini, Anda harus senantiasa bertakwa kepada Allah dan menjauhi tempat yang penuh fitnah. Anda harus selalu merasa diawasi dan senantiasa menjaga kesucian diri. Allah Ta’ala berfirman,

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya” (QS. An-Nuur: 33)

Anda juga harus memperbanyak doa dan berusaha bermunajat kepada Allah pada waktu mustajab (mudah dikabulkan), mudah-mudahan Allah memberi rezeki berupa istri salehah kepada Anda. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku” (QS. Al-Baqarah: 186)

Dalam ayat lain Allah berfirman,

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

“Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina” (QS. Al-Mu’min: 60)

Ada pula ayat yang berbunyi,

أَمْ مَنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ

“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan” (QS. An-Naml: 62)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melantunkan sebuah doa,

اللهم إني أسألك الهدى والتقى والعفاف والغنى

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu agar diberikan petunjuk, ketakwaan, kesucian diri, dan kecukupan harta.”

Dalam salah satu riwayat, disebutkan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa sallam bersabda,

يستجاب لأحدكم ما لم يعجل، يقول: قد دعوت ربي فلم يستجب لي

“Doa salah satu di antara kalian akan senantiasa dikabulkan, asalkan dia tidak tergesa-gesa, yaitu dengan mengatakan, ‘aku sudah berdoa namun tidak juga dikabulkan.”

Dalam kitab Sunan Tirmidzi dan lainnya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

ما على الأرض مسلم يدعو الله تعالى بدعوة إلا آتاه الله إياها أو صرف عنه من السوء مثلها ما لم يدع بإثم أو قطيعة رحم فقال رجل: إذًا نكثر، قال: الله أكثر

“Setiap muslim yang berdoa kepada Allah di muka bumi ini dengan sebuah harapan, maka sungguh Allah akan mengabulkan (sesuai doanya), atau menggantinya dengan keselamatan dari keburukan yang memiliki nilai setara dengan doanya itu. Asalkan dia tidak berdoa untuk berbuat dosa, atau untuk memutuskan silaturahim.” Kemudian seorang lelaki berkata, “Jika demikian, maka kita perbanyak (doa) saja.” Beliau pun bersabda, “(Dengan begitu) Allah akan memberi lebih banyak lagi.” Menurut Tirmidzi, kualitas hadist ini adalah hasan sahih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'