Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mengambil sebagian tanah masjid

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Mengambil Sebagian Tanah Masjid

Pertanyaan

Jawaban

Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya, dan selanjutnya:

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah surat yang ditujukan kepada Yang Terhormat Ketua Umum dari Yang Mulia Wakil Kementerian Urusan Masjid dalam surat beliau nomor (D/6807/7) pada tanggal (22/5/1411 H), dan diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor 2399, pada tanggal 25/5/1411 H.

Beliau meminta izin untuk mengambil sebagian tanah masjid yang terletak di daerah an-Nasim pada kilometer kelima. Permohonan tersebut diajukan kepada Yang Mulia Asisten Direktur Umum Dakwah Dalam Negeri Dan Negara-Negara Jazirah Arab dengan surat nomor (1826/2), pada tanggal 6/6/1411 H. untuk menjelaskan tentang keadaan sesungguhnya setelah mengunjungi masjid tersebut.

Kemudian datang jawaban dengan surat nomor (9/90/M) pada tanggal 3/9/1411 H, disertai dengan laporan komite pemeriksa masjid-masjid kota Riyadh yang terdiri dari Sulaiman bin Manshur Abu Husain, Muhammad bin Abdul Aziz ad-Duhaisyi. Teks laporan mereka adalah sebagai berikut:

Segala puji bagi Allah Salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya, dan selanjutnya:

Berdasarkan pada masalah (muamalah) yang terlampir, dan terkhusus berkaitan dengan permohonan izin mendirikan bangunan tambahan di salah satu masjid yang terletak di daerah an-Nasim kilometer kelima, untuk digunakan sebagai tempat menghafal al-Quran al-Karim dan berdasar pada surat dari Yang Mulia Direktur Riset Ilmiah dan Fatwa, telah diadakan kunjungan ke lokasi, kami mendapatkan data-data berikut:

Pertama: Masjid tersebut bukanlah masjid jami`, dan tidak ada tempat tinggal imam atau muazin.

Kedua: Jalan keluar masuk masjid terdiri dari tiga arah, utara, barat, dan selatan.

Ketiga: Jalan keluar masuk masjid di sebelah utara dan barat bisa dimanfaatkan untuk perluasan masjid di masa datang, atau untuk membangun tempat tinggal imam dan muazin.

Keempat: Tempat yang pas untuk mendirikan bangunan tambahan (tempat tahfiz al-Quran) tersebut adalah pada jalan sebelah selatan, di samping toilet, berdasarkan beberapa hal berikut:

A. Tempat tersebut dekat dengan meteran listrik.
B. Tempat tersebut dekat dengan toilet.

Semoga Allah memberi taufik. Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad serta kepada keluarga dan sahabatnya.

Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite memfatwakan untuk membiarkan semua jalan masuk dan keluar masjid tersebut dan tidak mengambilnya sedikitpun, karena tempat tersebut akan masuk ke dalam bangunan masjid apabila dilakukan perluasan masjid di masa yang akan datang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'