Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mengadakan pelatihan olahraga di ruangan bawah masjid

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Mengadakan Pelatihan Olahraga di Ruangan Bawah Masjid

Pertanyaan

Jawaban

Apabila bentuk bangunan dan tujuan seperti yang Anda sebutkan, maka kita berdoa semoga Allah meneguhkan amal saleh yang telah kalian kerjakan; berterima kasih kepada kalian yang telah menjaga para pemuda dengan baik, mengarahkan mereka kepada hal-hal positif, dan melindungi mereka dari fitnah dan seruan-seruan dusta; dan menyukseskan proyek kebaikan kalian.

Adapun yang Anda tanyakan terkait latihan dan olahraga di gedung bawah masjid adalah apabila gedung ini tidak digunakan untuk kegiatan yang lebih penting dari latihan olahraga sementara latihan di bawah pengawasan mentor terpercaya sehingga terhindar dari perilaku yang diharamkan, tidak melalaikan kewajiban shalat berjemaah tepat waktu, dan tidak meninggalkan pengajian hukum-hukum Islam (dan semacamnya) yang penting, maka latihan atau olahraga tersebut diperbolehkan.

Hal itu karena olahraga memberi manfaat dan menarik mereka untuk bergabung dengan kelompok muslim, mengikat perasaan mereka dengan orang-orang baik, menghalangi mereka dari berkumpul dengan orang-orang yang tidak baik, dan menjaga mereka dari teror propaganda menyimpang dan fitnah yang menghancurkan agar mereka tidak terkena dampak buruk dan melalaikan urusan agama. Kita memohon kepada Allah agar terhindar dari keburukan dan beristiqamah dalam jalan kebaikan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'