Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mendahulukan atau mengakhirkan shalat dari waktunya

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Mendahulukan atau Mengakhirkan Shalat dari Waktunya

Pertanyaan

Jawaban

Janganlah Anda ikut shalat bersama mereka sebelum masuk waktunya. Beritahu mereka bahwa belum masuk waktu shalat, agar mereka mengetahui bahwa mereka salah.

Anda hendaknya menjelaskan kepada mereka bahwa shalat sebelum masuk waktu itu tidak sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'