Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum memotong alis dan rambut di antara dua alis jika lebat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Memotong Alis Dan Rambut Di Antara Dua Alis Jika Lebat

Pertanyaan

Apa hukum memotong alis dan rambut di antara dua alis jika lebat? Apakah boleh menghilangkan kumis dan rambut di muka. Apakah itu termasuk hukum alis? Apa hukum perempuan multazimah (yang konsisten mengamalkan ajaran agama) yang melakukannya, dengan tujuan mengambil hati suami atau masyarakat sekitarnya?

Jawaban

Rambut alis tidak boleh dihilangkan karena itulah namsh (perempuan yang menghilangkan rambut dari wajahnya) yang pelakunya dilaknat Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Itu termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah yang merupakan perbuatan setan.

Jika suaminya memerintahkannya untuk melakukan itu, maka dia tidak boleh mentaatinya karena itu maksiat sedangkan tidak ada ketaatan terhadap makhluk yang menyuruh maksiat kepada Sang Pencipta, tetapi ketaatan hanya berlaku dalam berbuat baik, sebagaimana hal itu disabdakan oleh Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam.

Rambut yang ada di muka tidak boleh dihilangkan, kecuali jika tampak buruk (rusak), seperti jika pada perempuan tumbuh kumis atau jenggot, maka boleh dihilangkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'