Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum meminta bantuan dan pertolongan kepada selain allah

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Meminta Bantuan dan Pertolongan kepada Selain Allah

Pertanyaan

Jawaban

Pertama: Meminta bantuan dan pertolongan kepada selain Allah seperti orang-orang mati, orang-orang yang tidak ada di tempat, berhala-berhala, dan yang semisalnya merupakan perbuatan syirik kepada Allah Azza wa Jalla.

Demikian juga meminta bantuan dan pertolongan kepada selain Allah dari orang-orang hidup dalam perkara yang tidak mampu dilakukan kecuali oleh Allah merupakan syirik besar yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.

Kedua: Berdalil akan diperbolehkannya meminta bantuan dan pertolongan kepada selain Allah dengan firman Allah:

وَمَا رَمَيْتَ إِذْ رَمَيْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ رَمَى

“Dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar.” (QS. Al-Anfal : 17)

Adalah cara berdalil yang batil, karena makna ayat tersebut adalah: Bukanlah kamu yang menimpakan kerikil ke mata orang-orang kafir pada perang Badar yang jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh medan perang, sementara kamu dalam kondisi yang lemah dan jumlah kerikil yang sedikit. Akan tetapi Allah-lah yang membuat lemparan kerikil mengenai semua mata orang-orang kafir itu dengan kekuasaan-Nya.

Di dalam ayat tersebut tidak ada permintaan bantuan kepada selain Allah. Akan tetapi di dalam ayat itu hanya disebutkan sebuah upaya meskipun lemah yaitu melempar batu kerikil seraya memohon dan kembali kepada Allah.

Akhirnya, berkat karunia dan kekuasaan Allah, hasilnya pun sangat luar biasa. Lemparan batu kerikil itu diiringi pula oleh doa Rasulullah agar mereka kalah, dan memohon kemenangan dari Allah semata atas musuh-musuh-Nya, bukan berdoa kepada orang-orang saleh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'