Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum membuang makanan layak konsumsi ke tempat sampah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Membuang Makanan Layak Konsumsi Ke Tempat Sampah

Pertanyaan

Terkadang seseorang membuang sampah dari dalam rumah, termasuk makanan. Ketika petugas kebersihan datang untuk mengambil sampah, mereka juga mengumpulkan makanan-makanan tersebut yang mungkin telah terkontaminasi najis. Apa saran Anda untuk warga dan petugas pemerintah kota? Kami berharap Anda dapat mengirimkan jawaban ini kepada mereka. Semoga Allah menjaga Anda dan menjadikan Anda bermanfaat untuk Islam dan kaum muslimin.

Jawaban

Makanan yang masih layak dikonsumsi tidak boleh dibuang ke tempat sampah. Makanan-makanan tersebut seharusnya disimpan untuk dimanfaatkan, paling tidak untuk memberi makan ternak. Selain itu, membuang makanan ke tempat sampah adalah tindakan menganggap remeh nikmat Allah dan menyia-nyiakan harta.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'