Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum memberi uang tip

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Memberi Uang Tip

Pertanyaan

Jika saya bekerja di apotik atau tempat lainnya dan saya mendapat gaji bulanan dari pemilik toko, tetapi beberapa pembeli memberikan saya uang tip, maka apa hukum uang ini sedang saya tidak memintanya dari mereka?

Jawaban

Anda tidak boleh mengambil uang tip tersebut karena uang tip termasuk bentuk uang suap dan hukumnya haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Hukum Memberi Uang Tip