Ya. Membeli tempat tersebut dan menjadikannya sebagai masjid hukumnya boleh, karena hal itu lebih baik dari sebelumnya.
Kejelekan bukanlah sifat permanen untuk tempat tersebut, tetapi sifat itu karena penggunaannya.
Jika digunakan dalam kebaikan, maka hilanglah sifat jeleknya dan berubah menjadi tempat yang baik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shabihi wa sallam.