Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum membawa salib saat shalat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Membawa Salib Saat Shalat

Pertanyaan

Jawaban

Tidak boleh memakai jam tangan atau salib, baik di dalam shalat maupun di luar shalat hingga salib tersebut dihilangkan atau ditutupi. Akan tetapi seandainya ia shalat dengan memakainya, maka shalatnya tetap sah.

Namun, ia harus segera membuang salib tersebut karena itu termasuk syiar orang-orang Nasrani, dan orang Muslim tidak boleh menyerupai mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'