Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum membaca niat shalat dengan suara keras

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Membaca Niat Shalat dengan Suara Keras

Pertanyaan

Jawaban

Mengucapkan niat baik dengan suara keras maupun pelan saat hendak shalat, berwudu dan ibadah-ibadah lainnya adalah tidak boleh, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memerintahkannya baik dengan perkataan maupun perbuatan. Tempat niat adalah dalam hati bukan di mulut.

Mulailah shalat Anda baik yang fardu maupun yang sunah dengan takbir (Allahu Akbar) dan mulailah wudu Anda dengan menyebut nama Allah (bismillah), sebagai perbuatan yang mengikuti Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu berniat dalam hati untuk melakukan ibadah yang akan Anda kerjakan.

Kecuali ibadah haji dan umrah karena disyariatkan memulainya dengan mengucapkan niat ibadah haji atau umrah dengan berkata, “Allaahumma labbaik hajjan (kami memenuhi panggilan-Mu ya Allah untuk menjalankan ibadah haji)”. atau “Labbaika umratan (kami memenuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan ibadah umrah)”.

Demikian juga bagi yang melakukan kurban dan sembelihan hewan, disyariatkan bagi mereka untuk mengatakan setelah menyebut nama Allah

“Allahumma taqabbal minnii aw min Fulaan” (Ya Allah terimalah dariku atau dari si fulan) , karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga melakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'