Ada dalil yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau mengeraskan bacaannya pada dua rakaat Subuh dan dua rakaat pertama shalat Magrib dan Isya.
Oleh sebab itu, mengeraskan bacaan pada waktu tersebut adalah sunnah dan disyariatkan bagi umatnya untuk mengikutinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al- Ahzab : 21)
Dan berdasarkan dalil dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang bersabda,
“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya shalat.”
Jika seseorang memelankan suaranya ketika shalat jahriyah, maka ia telah meninggalkan sunnah. Namun, shalatnya tidak batal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.