Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum membaca bacaan dengan lirih ketika shalat jahriyah

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Membaca Bacaan dengan Lirih ketika Shalat Jahriyah

Pertanyaan

Apa hukum membaca dengan lirih ketika salat jahriyah, seperti membaca lirih pada dua rakaat pertama ketika salat Magrib atau Isya?

Jawaban

Ada dalil yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau mengeraskan bacaannya pada dua rakaat Subuh dan dua rakaat pertama shalat Magrib dan Isya.

Oleh sebab itu, mengeraskan bacaan pada waktu tersebut adalah sunnah dan disyariatkan bagi umatnya untuk mengikutinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al- Ahzab : 21)

Dan berdasarkan dalil dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang bersabda,

صلوا كما رأيتموني أصلي

“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya shalat.”

Jika seseorang memelankan suaranya ketika shalat jahriyah, maka ia telah meninggalkan sunnah. Namun, shalatnya tidak batal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'