Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum membaca al-qur’an ketika mendengar iqamah dan bersiwak sebelum shalat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Membaca Al-Qur’an ketika Mendengar Iqamah dan Bersiwak Sebelum Shalat

Pertanyaan

Jawaban

Jawaban 1 : Dianjurkan bagi orang yang shalat untuk bersiwak sebelum mulai masuk shalat, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam:

لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة

“Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan kepada mereka bersiwak setiap kali hendak shalat”

Akan tetapi jika ia lupa dan belum bersiwak sebelum masuk shalat, maka tidak sepantasnya ia bersiwak sesudah takbiratul ihram, karena hal itu bertentangan dengan sunnah.

Jawaban 2 : Makmum tersebut disunnahkan segera menghentikan bacaannya ketika mendengar iqamah dan ia harus menjawab iqamah sebagaimana ia menjawab adzan.

Dan, hendaknya ia bersiwak sebelum masuk shalat dan menghentikan bersiwak setelah imam mengucapkan takbiratul ihram, ia harus segera mengikuti imam. Hal itu berdasarkan sifat umum hadits yang menganjurkan untuk mengikuti imam, seperti sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam:

إنما جعل الإمام ليؤتم به، فلا تختلفوا عليه، فإذا كبر فكبروا

“Seseorang dijadikan imam semata-mata untuk diikuti. Janganlah kalian berbeda dengannya. Jika dia bertakbir maka bertakbirlah.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'