Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum membaca al-qur’an di belakang imam dalam shalat jahr (yang bacaan al-qurannya dinyaringkan)

setahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Membaca Al-Qur’an Di belakang Imam Dalam Shalat Jahr (Yang Bacaan Al-Qurannya Dinyaringkan)

Pertanyaan

Apa hukum membaca al-Quran di belakang imam dalam shalat Jahr (suara bacaannya dibaca nyaring)?

Jawaban

Makmum wajib membaca surah al-Fatihah pada jeda bacaan imam, baik dalam shalat Jahr maupun Sirr (suara bacaannya pelan), berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب

“Orang yang tidak membaca surah al-Fatihah salatnya tidak sah.”

Apabila imam tidak memberikan jeda bacaan dalam shalat Jahr, maka makmum wajib membaca surah al-Fatihah ketika imam membaca al-Quran, kemudian diam mendengarkannya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

تقرءون خلف إمامكم، قلنا: نعم، قال: لا تفعلوا إلا بفاتحة الكتاب فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها

“Apakah kalian membaca surah al-Quran saat menjadi makmum di belakang imam kalian?” Kami menjawab, “Ya”. Rasul bersabda, “Jangan lakukan itu, kecuali surah al-Fatihah, karena tidak sah shalat seseorang yang tidak membacanya.”

Akan tetapi, apabila makmum tidak mengetahui hukum, lupa, atau tidak mungkin membaca surah al-Fatihah karena datang ketika imam sudah melakukan ruku, maka kewajiban itu gugur darinya, berdasarkan hadis riwayat Abu Bakrah ats-Tsaqafi yang termaktub dalam kitab Sahih al-Bukhari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.