Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum membaca al-qur’an dengan seni irama di malam-malam ramadhan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Membaca Al-Qur’an Dengan Seni Irama Di Malam-malam Ramadhan

Pertanyaan

Saya seorang qari (ahli seni baca Al-Qur'an). Di sepanjang malam-malam Ramadan saya membaca Al-Qur'an dengan upah tidak lebih dari dua puluh Pound Mesir semalam. Sebagian kawan mengatakan bahwa membaca Al-Qur'an seperti itu hukumnya haram dan upahnya juga haram. Alasannya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,
أقرءوا القرآن ولا تستكثروا به ولا تأكلوا به
"Bacalah Al-Qur'an dan janganlah kalian memperbanyak harta dengannya. Janganlah kalian mencari makan dengannya." 1. Apa hukum tindakan seperti itu menurut agama? 2. Apakah hadis ini sahih? 3. Apa hukum membaca Al-Qur'an dengan syarat harus diberi upah? 4. Apa hukum membaca Al-Qur'an dengan seni irama pada malam-malam Ramadan? Apakah qarinya juga berdosa?

Jawaban

Praktik Anda seperti itu tidak boleh dilakukan karena termasuk perbuatan bidah dan kerja sama dalam dosa dan maksiat. Selain itu, mengambil upah atas bacaan Al-Qur’an di acara-acara bidah atau arwah orang mati adalah haram.

Terkait hadis di atas, al-Hafiz Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bary berkata: “Hadis itu diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Ya`la dengan status sanad yang kuat.”

Oleh karena itu, Anda wajib bertobat kepada Allah, meninggalkan perbuatan semacam itu, dan mendekatkan diri kepada Allah dengan cara membaca Al-Qur’an menurut tuntunan syar’i. Barangsiapa meninggalkan sesuatu semata-mata karena Allah, maka Dia akan memberinya ganti yang lebih baik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'