Praktik Anda seperti itu tidak boleh dilakukan karena termasuk perbuatan bidah dan kerja sama dalam dosa dan maksiat. Selain itu, mengambil upah atas bacaan Al-Qur’an di acara-acara bidah atau arwah orang mati adalah haram.
Terkait hadis di atas, al-Hafiz Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bary berkata: “Hadis itu diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Ya`la dengan status sanad yang kuat.”
Oleh karena itu, Anda wajib bertobat kepada Allah, meninggalkan perbuatan semacam itu, dan mendekatkan diri kepada Allah dengan cara membaca Al-Qur’an menurut tuntunan syar’i. Barangsiapa meninggalkan sesuatu semata-mata karena Allah, maka Dia akan memberinya ganti yang lebih baik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.