Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum membaca al-fatihah bagi makmum

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Membaca al-Fatihah bagi Makmum

Pertanyaan

Jika seseorang mendapati salat jamaah ketika imamnya sedang membaca ayat setelah membaca al-Fatihah dalam salat jahriyah (salat dengan suara keras), seperti salat magrib, maka apakah ia harus membaca al-Fatihah atau tidak? Berdasarkan firman Allah Ta'ala:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا
"Dan apabila al-Quran dibacakan, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang" (QS. Al-A'raf : 204) Jika orang itu mendapati imam berdiri lalu ia membaca “Alhamdulillahi rabbil ‘alamiin”, namun tiba-tiba imam bertakbir (untuk rukuk), maka apakah ia ikut rukuk bersamanya atau menyempurnakan bacaannya dahulu?

Jawaban

Membaca surat al-Fatihah dalam shalat adalah wajib bagi imam, orang yang shalat sendirian dan makmum baik dalam shalat siri (tanpa suara) ataupun jahriyah (dengan suara keras).

Ini berdasarkan keumuman dalil kewajiban membaca al-Fatihah dalam shalat. Orang yang melaksanakan shalat jamaah dan bertakbir bersama imam, maka ia wajib membacanya. Jika imam rukuk sebelum ia menyelesaikan bacaannya, maka ia wajib mengikutinya dan rakaat itu sah baginya.

Hal ini seperti seseorang yang mendapati imam ketika sedang rukuk lalu ia rukuk bersamanya, maka rakaat itu dianggap sah. Ini sesuai dengan pendapat yang benar dari dua pendapat ulama. Kewajiban membaca al-Fatihah gugur darinya karena ketidakmampuannya untuk membacanya.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah yang masyhur yang diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'