Tidak dibolehkan lelaki memandang perempuan lebih dari sekejap, kecuali kalau ada tuntutan yang mengharuskannya seperti menolong orang yang tenggelam, kebakaran, atau reruntuhan dan lain sebagainya, atau karena periksa kesehatan atau pengobatan orang yang sakit jika tidak memungkinkan dokter perempuan yang melakukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.