Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum memakai kuku dan bulu mata buatan serta lensa kontak berwarna

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Memakai Kuku Dan Bulu Mata Buatan Serta Lensa Kontak Berwarna

Pertanyaan

Di pasar kami tersebar hiasan-hiasan yang dipakai perempuan, seperti kuku buatan, bulu mata buatan dan lensa kontak berwarna. Kuku buatan dipasang di jemari sedangkan bulu mata buatan dan lensa kontak berwarna untuk mengubah warna mata. Karena banyak pertanyaan dan merebak di kalangan perempuan saya mohon Anda memaparkan hukumnya sesuai dengan pandangan Anda semoga Allah menjaga dan Allah memberi taufik-Nya.

Jawaban

Tidak dibolehkan memakai kuku buatan, dan bulu mata buatan, serta lensa kontak berwarna, karena ada bahaya yang menggangu badan, dan ada unsur penipuan serta mengubah ciptaan Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'