Kaum lelaki haram memakai atau menjadikan emas sebagai perhiasan, baik itu berupa cincin, tali jam tangan, pin manset, gigi maupun lainnya. Dalil atas hal ini adalah riwayat Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka, bahwa Bara` bin Azib radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami melakukan tujuh perkara dan melarang tujuh perkara. Ia melarang kami (kaum lelaki) memakai cincin emas dan minum dengan bejana (wadah) dari perak.”
Ada pula riwayat Ahmad, Tirmidzi, dan Nasa`i dari Abu Musa al-Asy’ari bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Aku menghalalkan emas dan kain sutra bagi kaum wanita umatku dan mengharamkan keduanya bagi kaum lelaki umatku.”
Dalam Shahih Bukhari dan Muslim juga terdapat riwayat dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu yang telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula makan dari piring emas dan perak karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka (yang kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.”
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Orang yang minum dengan bejana dari perak dan emas sedang memasukkan api neraka Jahanam ke dalam perutnya.”
Namun, dalam kondisi darurat (diperlukan) memakai emas sebagai gigi palsu, hidung palsu, dan sejenisnya diperbolehkan jika tidak ada material lain sebagai pengganti. Adapun penggunaan emas (bagi laki-laki) sebagai cincin, pin manset atau tali jam tangan tidak diperbolehkan karena tidak masuk kategori darurat. Jam, pulpen atau apa pun yang terbuat dari emas adalah tidak boleh dipakai oleh kaum pria.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.