Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum memakai celak mata dan minyak rambut di siang hari ramadhan bagi wanita

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Memakai Celak Mata Dan Minyak Rambut Di Siang Hari Ramadhan Bagi Wanita

Pertanyaan

Apakah memakai celak mata dan minyak rambut di siang hari Ramadhan bagi wanita dapat membatalkan puasa?

Jawaban

Orang yang memakai celak di siang hari Ramadhan puasanya tidak batal. Demikian pula orang yang memakai minyak rambut di siang hari Ramadhan, puasanya tidak batal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'