Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum memakai celak bagi orang yang berpuasa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Memakai Celak Bagi Orang Yang Berpuasa

Pertanyaan

Apabila orang yang sedang berpuasa memakai celak, apakah hal itu berpengaruh terhadap puasanya?

Jawaban

Tidak masalah jika seseorang yang berpuasa memakai celak. Namun, jika dia mendapati rasa celak di tenggorokan, maka untuk lebih hati-hati, sebaiknya dia meng-qadha puasa. Lebih baik lagi jika dia tidak memakai celak di siang hari, saat sedang berpuasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'