Hukum masturbasi adalah haram, baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Masturbasi tidak boleh dilakukan. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya(29) kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(30) Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Ma’aarij : 29-31)
Oleh karena itu, siapa pun yang melakukannya di siang hari bulan Ramadhan saat sedang berpuasa hendaknya segera bertobat kepada Allah.
Dia juga wajib meng-qadha hari ketika dia batal puasa karena masturbasi. Dia tidak perlu membayar kafarat karena itu khusus berlaku bagi orang yang melakukan hubungan seksual.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.