Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum makan dan minum di masjid ketika malam ramadan

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Makan dan Minum di Masjid Ketika Malam Ramadan

Pertanyaan

Jawaban

Memberi minum orang yang menunaikan shalat Taraweh dengan Pepsi atau semacamnya di masjid tidak apa-apa selama tidak mengotori masjid.

Memberikan sesuatu selain Pepsi yang lebih bermanfaat dan bersedekah kepada fakir miskin umat Islam lebih baik dari membagikan Pepsi serta lebih besar pahalanya. Insya Allah Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'