Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum khitan untuk anak perempuan

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Khitan Untuk Anak Perempuan

Pertanyaan

Bagaimana hukum khitan bagi anak perempuan? Jika dibolehkan, umur berapa wajib berkhitan? Bagaimana tata cara yang sesuai syariat untuk melaksanakannya? Saya memiliki anak perempuan berumur 8 tahun, dan saya ingin mengkhitannya. Apakah saya boleh mengkhitannya dalam usia ini?

Jawaban

Khitan adalah bagian karakter bawaan manusia yang dikaruniakan Allah kepadanya, berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu `anhu dalam kitab Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim bahwasanya Nabi shalallahu `alaihi wa sallam bersabda,

خمس من الفطرة: الختان، والاستحداد، ونتف الإبط، وتقليم الأظفار، وقص الشارب

“Ada lima hal yang termasuk karakter bawaan yang dikaruniakan Allah kepada manusia yaitu khitan, memotong bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.”

Hal itu merupakan kewajiban lelaki, berdasarkan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang masuk Islam,

ألقِ عنك شعر الكفر ثم اختتن

“Buanglah rambut kafirmu kemudian berkhitanlah.”

Karena kulup kemaluan lelaki yang belum dikhitan adalah najis, dan menyebabkan tidak sahnya salat sehingga wajib dipotong. Sedangkan khitan bagi wanita hukumnya sunah bukan wajib, berdasarkan hadis adh-Dhahhak bin Qais radhiyallahu `anhu, ia berkata,

كان بالمدينة امرأة تخفض النساء ( أي: تختنهن ) يقال لها أم عطية ، فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم: اخفضي ولا تنهكي، فإنه أنظر للوجه وأحظى عند الزوج

“Dulu di Madinah ada seorang wanita ahli mengkhitan kaum wanita yang bernama Ummu ‘Athiyyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Khitanilah dan jangan berlebihan, sebab itu lebih menceriakan wajah dan lebih menguntungkan suami”.”

Diriwayatkan oleh al-Hakim di dalam Kitab al-Mustadrak dan al Hafizh adz-Dzahabi dalam kitab at-Talkhis dengan sanad yang baik. Dari hadis ini disimpulkan bahwa khitan bagi wanita hukumnya sunah.

Adapun waktunya, disunahkan pada waktu kecil belum mencapai usia mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk), karena terasa tidak sakit dan cepat sembuh bagi yang dikhitan. Khitan bagi lelaki wajib dilakukan setelah mencapai usia balig.

Proses khitan lelaki dengan cara memotong ujung kulit yang menutup kemaluan dan biasa disebut kulup yang menutup kepala kemaluan. Sedangkan proses khitan bagi wanita adalah dengan memotong sebagian daging yang berbentuk seperti mulut ayam yang terletak di atas saluran kencing, yang disebut dengan klitoris, dan tidak boleh memotong keseluruhannya berdasarkan larangan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadis Ummu `Athiyyah di atas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'