Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum khitan bagi orang yang baru masuk islam

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Khitan bagi Orang Yang Baru Masuk Islam

Pertanyaan

Jika seorang lelaki Nasrani ingin masuk Islam, maka apa saja hal-hal yang harus dia lakukan sebagai konsekuensi keislamannya itu, yaitu status hukum pernikahan dengan istrinya yang dilakukan berdasarkan agama mereka dahulu, dan anak-anak yang mereka miliki? Lalu, apakah dia wajib berkhitan, mengingat bahwa lelaki tersebut telah mencapai usia tiga puluh lima tahun? Apakah hal-hal pertama yang harus diajarkan kepadanya terlebih dahulu?

Jawaban

Pertama, dia harus belajar dua kalimat syahadat dan memahami maknanya. Jelaskanlah kepadanya bahwa Isa adalah hamba Allah dan rasul-Nya. Sampaikanlah kepadanya enam rukun iman dan lima rukun Islam. Ajarkan semua itu dalam satu waktu sebagaimana yang disebutkan dalam hadits sahih, diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu mengenai pertanyaan Jibril kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Begitu pula, hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengenai pengutusan Mu`adz ke Yaman.

Kedua, jika dia dan istrinya masuk Islam bersama-sama, maka keduanya tetap sah sebagai suami istri berdasarkan akad yang telah mereka lakukan di agama mereka dahulu. Begitu pula, jika istri masuk Islam setelah suami, atau suami masuk Islam setelah istri, maka ikatan pernikahan yang telah terjadi antara mereka berdua tetap diakui oleh Islam.

Demikian pula jika suami masuk Islam sementara istrinya tidak, maka pernikahan keduanya diakui jika istrinya tersebut beragama Yahudi atau Nasrani yang dapat menjaga kehormatannya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

“Pada hari ini yang baik-baik dihalalkan bagimu. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelummu.” (QS. Al-Maa-idah: 5)

Ketiga, status anaknya yang belum mencapai usia baligh adalah muslim. Adapun anak yang sudah baligh diajak untuk masuk Islam, dengan harapan dia mau mengikuti. Keempat, berkhitan adalah salah satu perbuatan fitrah yang disyariatkan oleh Allah bagi kaum muslimin.

Oleh karena itu, syariat melakukan khitan tersebut berlaku untuknya. Namun jika dia khawatir bahwa khitan dapat membahayakan dirinya, maka dia dibolehkan untuk tidak melakukannya. Sebaiknya hal ini tidak diberitahukan terlebih dahulu kepadanya sampai dia teguh dalam menjalani agama Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'