Kawin kontrak adalah nikah mut’ah, dan jenis pernikahan ini batil menurut ijmak Ahlussunnah wal Jamaah. Hukum bolehnya nikah mut`ah telah dimansukh (dihapus) berdasarkan hadis sahih yang melarangnya.
Orang yang melakukan pernikahan dengan hukum yang sudah dihapus, pernikahannya itu batil. Hubungan suami-istri hasil dari pernikahan ini dianggap zina dan bagi pelakunya dihukum sesuai dengan hukum zina apabila dia mengetahui batilnya pernikahan ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.