Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum jual beli dengan sistem uang muka

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Jual Beli dengan Sistem Uang Muka

Pertanyaan

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka dia boleh menyimpan uang muka dan tidak mengembalikannya lagi kepada pembeli, jika sebelumnya sudah disepakati oleh keduanya. Inilah yang paling benar dari dua pendapat ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'