Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum imam yang berhadas ketika shalat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Imam Yang Berhadas Ketika Shalat

Pertanyaan

Apa yang harus dilakukan jika seorang imam kentut saat mengerjakan tasyahud akhir?

Jawaban

Jika seorang imam berhadas di tengah shalat, maka dia harus langsung memutus shalatnya. Kemudian, salah seorang makmum maju untuk menggantikannya menyelesaikan shalat bersama jamaah. Shalat yang dikerjakan makmum tetap sah sehingga boleh dilanjutkan.

Apabila mereka menyelesaikan shalat tersebut tanpa imam (yang wudunya batal karena berhadas), baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri, maka hal itu boleh dan mereka sudah dianggap melaksanakan kewajiban. Adapun imam, karena wudhu dan shalatnya batal, maka dia harus membatalkan shalat, lalu berwudhu dan mengulangi shalatnya dari awal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'