Orang yang terkena penyakit beser atau semacamnya, shalat secara munfarid sah baginya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)
Dan
” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah : 286)
Serta sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Jika aku perintahkan kalian melakukan suatu perkara, maka laksanakanlah semampu kalian.”
Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai sah tidaknya shalat orang-orang sehat yang bermakmum kepada orang berpenyakit beser. Pendapat yang lebih kuat adalah shalat mereka tetap sah. Akan tetapi, lebih diutamakan yang menjadi imam shalat adalah orang selain dirinya yang sehat. Ini sebagai upaya menghindari perbedaan pendapat tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.