Jika realitasnya seperti yang Anda terangkan, bahwa Anda mengatakan kepada istri “haram bagi saya untuk berhubungan intim denganmu kecuali setelah lewat masa satu tahun sejak tanggal perselisihan atau sumpah ini”, maka Anda telah berdosa karena mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah kepada Anda. Anda harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan-Nya atas perbuatan Anda.
Tidak haram bagi Anda untuk berhubungan intim dengan istri Anda karena sumpah ini, bahkan Anda sesungguhnya boleh berhubungan badan dengan istri pada masa satu tahun sumpah tersebut. Akan tetapi, jika Anda berhubungan intim sebelum habis masa satu tahun, maka Anda harus membayar kafarat sumpah yang telah Anda ucapkan itu. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.(87) Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari rejeki yang telah Allah berikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.(88) Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (QS. Al-Maa-idah: 87-89)
Allah Ta`ala juga berfirman,
“Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang .(1) Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Tahriim: 1-2)
Kafarat sumpah tersebut adalah memberi makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau membebaskan seorang budak perempuan. Namun bagi orang yang tidak mampu menunaikan salah satu dari ketiganya, maka hendaklah dia berpuasa tiga hari, lebih afdal jika puasa itu dilakukan berturut-turut (tidak selang-seling hari).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.