Apabila istri saudara Anda masih dalam ikatan pernikahan dengan suaminya atau masih dalam masa idah karena talak raj’i (ikatan suami istri masih ada) atau talak ba`in (ikatan suami istri sudah lepas), maka dia wajib menjalani masa ‘idahnya hingga dia melahirkan karena masa idah wanita hamil, baik karena kematian atau dicerai, berakhir dengan melahirkan. Hal itu berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath-Thalaaq: 4)
Masa ‘idah perempuan yang ditinggal wafat suami adalah empat bulan sepuluh hari bagi yang tidak hamil. Dia wajib berkabung selama masa ‘idah jika suaminya meninggal dan bukan dicerai atau dicerai dengan talak raj’i dan idahnya belum habis ketika suami wafat.
Oleh karena itu, perempuan bersangkutan harus menjalani kembali masa ‘idah dan perkabungan hingga dia melahirkan. Dia haram menikah selagi hamil. Orang yang ingin menikahinya haram meminangnya secara terus terang selagi masa idahnya belum habis.
Apabila dia telah melahirkan, maka ‘idah dan masa perkabungannya berakhir dan dia boleh dipinang. Dia harus bertobat dan meminta ampun kepada Allah karena tidak mematuhi aturan ‘idah dan perkabungan selama empat bulan sepuluh hari sepeninggal suaminya .