Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum ‘idah istri yang hamil

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum ‘Idah Istri Yang Hamil

Pertanyaan

Saudara laki-laki saya berinisial M. H- meninggal dunia dan dia meninggalkan seorang istri yang sedang hamil bulan pertama. Otomatis istrinya langsung menjalani masa 'idah. Namun, setelah empat bulan berlalu dia menghentikan masa 'idahnya. Saya berharap lembaga fatwa berkenan memberikan penjelasan tentang hak dan kewajibannya dalam masa 'idah?

Jawaban

Apabila istri saudara Anda masih dalam ikatan pernikahan dengan suaminya atau masih dalam masa idah karena talak raj’i (ikatan suami istri masih ada) atau talak ba`in (ikatan suami istri sudah lepas), maka dia wajib menjalani masa ‘idahnya hingga dia melahirkan karena masa idah wanita hamil, baik karena kematian atau dicerai, berakhir dengan melahirkan. Hal itu berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,

وَأُولاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath-Thalaaq: 4)

Masa ‘idah perempuan yang ditinggal wafat suami adalah empat bulan sepuluh hari bagi yang tidak hamil. Dia wajib berkabung selama masa ‘idah jika suaminya meninggal dan bukan dicerai atau dicerai dengan talak raj’i dan idahnya belum habis ketika suami wafat.

Oleh karena itu, perempuan bersangkutan harus menjalani kembali masa ‘idah dan perkabungan hingga dia melahirkan. Dia haram menikah selagi hamil. Orang yang ingin menikahinya haram meminangnya secara terus terang selagi masa idahnya belum habis.

Apabila dia telah melahirkan, maka ‘idah dan masa perkabungannya berakhir dan dia boleh dipinang. Dia harus bertobat dan meminta ampun kepada Allah karena tidak mematuhi aturan ‘idah dan perkabungan selama empat bulan sepuluh hari sepeninggal suaminya .

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'