Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum hubungan intim suami istri pada malam puasa ramadan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Hubungan Intim Suami Istri Pada Malam Puasa Ramadan

Pertanyaan

Saya memiliki dua orang istri. Keduanya pernah menonton televisi Bahrain dan mendengar salah seorang ulama mengatakan bahwa hubungan intim suami istri di bulan Ramadan adalah haram. Sepertinya maksud ulama tersebut adalah pada siang hari bulan Ramadan. Permasalahannya, dia tidak menjelaskan bahwa hubungan suami istri pada siang hari Ramadan adalah haram, namun tidak jika dilakukan pada malam hari. Akhirnya mereka pun berdebat tentang kebolehan hubungan suami istri di malam hari Ramadan. Banyak wanita yang menganggap bahwa (selama Ramadhan) hubungan intim suami istri adalah haram. Mohon penjelasan mengenai masalah ini. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban

Allah Subhanahu wa Ta`ala membolehkan hubungan suami istri, makan, dan minum pada malam hari di bulan Ramadan. Allah Ta’ala berfirman,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Nama Surat: 187)

Hubungan suami istri di malam bulan Ramadan memang pernah diharamkan pada permulaannya, namun kemudian dinasakh (dihapus pemberlakuan hukumnya) dengan adanya ayat ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'