Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum gaji seorang istri jika menikah dengan seorang lelaki yang tidak bekerja

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Gaji Seorang Istri Jika Menikah Dengan Seorang Lelaki Yang Tidak Bekerja

Pertanyaan

Apa hukum gaji seorang istri yang bekerja sedangkan suaminya tidak bekerja? Demikian juga bagaimana jika keduanya sama-sama bekerja?

Jawaban

Harta yang didapatkan seorang istri sebagai hasil dari pekerjaannya yang halal menjadi miliknya. Suami tidak berhak atasnya kecuali istrinya mengizinkannya, atau jika ada perjanjian sebelumnya bahwa sang istri akan memberikan sedikit hartanya kepada suaminya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'