Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum diyat (denda) uang yang diserahkan kepada ahli waris korban

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Diyat (Denda) Uang Yang Diserahkan Kepada Ahli Waris Korban

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Apa hukum diyat (denda) uang yang diserahkan kepada ahli waris korban? Pertanyaan 2: Apakah saya tetap harus berpuasa setelah membayar diyat, berapa lama puasa tersebut, apakah harus berturut-turut, dan apakah boleh berpuasa secara terpisah-pisah atau memberi makan sebagai gantinya? Pertanyaan 3: Jika kecelakaan terjadi akibat kesalahan dua pengemudi mobil, apakah hal ini ada kaitannya dengan dua pertanyaan sebelumnya?

Jawaban

Jawaban 1: Diat tersebut dibagikan kepada ahli waris korban sebagaimana harta warisannya.

Jawaban 2: Anda wajib membayar kafarat pembunuhan tidak sengaja, yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu melakukannya, maka Anda harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Puasa tersebut tidak boleh dilaksanakan secara terpisah-pisah. Memberi makan kepada orang-orang miskin tidaklah cukup dalam kafarat pembunuhan secara tidak sengaja karena hal tersebut tidak disebutkan sama sekali di dalam Al-Qur’an dan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sedangkan Tuhan Anda tidak mungkin lupa.

Jawaban 3: Jika kecelakaan terjadi akibat kesalahan dua orang pengemudi, maka keduanya wajib membayar diat sesuai dengan kadar kesalahannya. Mengenai kafarat, semua orang yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja wajib membayar kafarat walaupun kadar kesalahannya lebih kecil. Jika ada orang yang kesalahannya 100%, maka hanya dia yang wajib membayar kafarat dan kerabat laki-laki dari pihak ayahnya wajib membayar diatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'