Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum dan adab mengumandangkan adzan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Dan Adab Mengumandangkan Adzan

Pertanyaan

Apa hukum dan adab mengumandangkan adzan? Apakah boleh dilakukan oleh siapa saja?

Jawaban

Azan merupakan suatu bentuk ibadah kepada Allah Ta`ala dan termasuk ibadah yang paling utama. Dalam azan terkandung pahala yang sangat besar, berdasarkan hadits sahih bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

لو يعلم الناس ما في النداء والصف الأول ثم لم يجدوا إلا أن يستهموا عليه لاستهموا

“Sekiranya orang-orang mengetahui keutamaan yang ada di dalam adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkan orang yang mau melakukannya tanpa mengundi, maka niscaya mereka akan melakukan undian.”

Orang yang mengumandangkan adzan itu disunnahkan melakukannya secara sukarela. Selain lelaki muslim yang berakal sehat, punya kredibilitas keagamaan yang baik (`adalah), dan bisa dipercaya tidak diizinkan mengumandangkannya. Disunnahkan melantunkan adzan dalam keadaan suci dan bersuara lantang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'