Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum cologne dan alkohol untuk tujuan kedokteran

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Cologne Dan Alkohol Untuk Tujuan Kedokteran

Pertanyaan

Apakah parfum, deodoran (penghilang bau ketiak), odol, eskrim, dan sampo yang mengandung alkohol serta sabun yang mengandung minyak babi boleh digunakan? Apakah khamar najis sebagaimana kenajisan air kencing? Bagaimana jika daging bercampur dengan minyak atau darah babi meskipun kadarnya sedikit sekali dan keju? Mohon fatwa Anda karena saya sedang diutus untuk menempuh pendidikan di Amerika dan saya telah diingatkan oleh pelajar muslim Amerika tentang hal itu.

Jawaban

Asal (hukum) segala sesuatu adalah halal dan suci. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menghukumi sesuatu sebagai haram atau najis, kecuali dengan dalil syar`i. Jika Anda yakin atau menduga dengan kuat bahwa daging halal tersebut telah bercampur dengan minyak atau darah babi dan keju telah bercampur dengan minyak atau darah babi, maka Anda tidak boleh mengonsumsinya. Al-Qur’an, sunah, dan ijma` telah menjelaskan pengharaman daging babi.

Para ulama telah bersepakat bahwa lemak babi memiliki hukum yang sama dengan dagingnya. Namun, jika Anda tidak tahu, maka daging tersebut boleh dimakan karena, sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa asal segala sesuatu adalah halal hingga terdapat dalil yang mengharamkannya.

Jika parfum dan sejenisnya bercampur dengan alkohol hingga kadar memabukkan, maka pendapat tentang najis dan sucinya didasarkan kepada pendapat kenajisan dan kesucian khamar sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa itu najis. Oleh karena itu, parfum dan sejenisnya tersebut wajib dihindari jika mencapai kadar yang memabukkan karena bercampur dengan alkohol.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'