Asal (hukum) segala sesuatu adalah halal dan suci. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menghukumi sesuatu sebagai haram atau najis, kecuali dengan dalil syar`i. Jika Anda yakin atau menduga dengan kuat bahwa daging halal tersebut telah bercampur dengan minyak atau darah babi dan keju telah bercampur dengan minyak atau darah babi, maka Anda tidak boleh mengonsumsinya. Al-Qur’an, sunah, dan ijma` telah menjelaskan pengharaman daging babi.
Para ulama telah bersepakat bahwa lemak babi memiliki hukum yang sama dengan dagingnya. Namun, jika Anda tidak tahu, maka daging tersebut boleh dimakan karena, sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa asal segala sesuatu adalah halal hingga terdapat dalil yang mengharamkannya.
Jika parfum dan sejenisnya bercampur dengan alkohol hingga kadar memabukkan, maka pendapat tentang najis dan sucinya didasarkan kepada pendapat kenajisan dan kesucian khamar sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa itu najis. Oleh karena itu, parfum dan sejenisnya tersebut wajib dihindari jika mencapai kadar yang memabukkan karena bercampur dengan alkohol.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.