Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum bunuh bukan untuk pelaku penuduhan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Bunuh Bukan Untuk Pelaku Penuduhan

Pertanyaan

Mohon penjelasannya tentang seseorang yang menuduh orang lain terkait kehormatan dan kemuliannya tanpa alasan yang benar, yang mengakibatkan namanya tercemar di masyarakat. Jika tertuduh membunuh penuduh, apakah ia berdosa atau apakah ini dapat dianggap sebagai pembelaan atas kehormatan sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam? Kami mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik.

Jawaban

Pembunuhan sebagaimana yang disebutkan dalam cerita di atas tidak boleh dilakukan atau dibenarkan meskipun sebagai pembelaan atas kehormatan. Bahkan hal tersebut adalah tindakan penganiayaan terhadap orang lain. Tertuduh boleh menuntut penegakan hukuman terhadap penuduh di pengadilan agama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'