Jika memang benar bahwa perumahan tempat tinggal kalian berada di dalam kawasan Mina, maka kalian boleh bermalam di perumahan tersebut selama tiga malam pada hari tasyriq, tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijah, atau dua malam saja, jika kalian tergesa-gesa ingin segera meninggalkan Mekah menuju tempat lain. Ibadah haji tersebut sah, karena kalian bermalam di dalam kawasan Mina.
Adapun jika perumahan tersebut berada di luar kawasan Mina, maka bermalam pada hari-hari tasyriq di perumahan tersebut tidak sah. Oleh karenanya Anda wajib bermalam bersama para jamaah haji lain di dalam kawasan Mina. Namun, jika kalian telah berusaha semaksimal mungkin mencari tempat bermalam di Mina, tetapi tidak mendapatkannya karena kondisi sangat padat, maka kalian dibolehkan bermalam di luar kawasan Mina karena terpaksa.
Insya Allah ibadah haji kalian sah, dan tidak perlu membayar fidyah meninggalkan bermalam di Mina, karena kondisi tidak memungkinkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun: 16)
Dan firman Allah Ta’ala,
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)
Dan firman Allah Ta’ala,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Jika kalian mampu memasuki Mina dan mendapatkan tempat bermalam, maka kalian wajib bermalam di Mina.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.