Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum berkabung

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Berkabung

Pertanyaan

Apa alasan berkabung, dan apakah ia termasuk sunnah, wajib atau fardhu, karena perempuan berkabung jika suaminya meninggal?

Jawaban

Hukum berkabung bagi wanita yang ditinggal mati suaminya selama masa `iddahnya adalah fardhu atasnya berdasarkan sabda Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تحد على ميت فوق ثلاث إلا على زوج أربعة أشهر وعشرا

“Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung atas kematian suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.”

Dan bagi seorang muslim untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya dalam setiap perintah dan larangan, apakah ia mengetahui hikmahnya atau tidak, karena Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya dan yang baik bagi keadaan mereka, maka Allah mensyariatkan kepada mereka apa yang dapat merealisasikan kebaikan tersebut. Hikmah berkabung adalah untuk menghibur hati kerabat mayit, menyenangkan perasaan mereka dan menyempurnakan dalam menjaga hak-hak mayit pada masa `iddah.

Wallahu A`lam Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Hukum Berkabung