Seorang Muslim berjabat tangan dengan saudaranya sesama Muslim adalah disyariatkan, berdasarkan dalil-dalil yang telah menjelaskan tentang hal itu. Namun, laki-laki berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahramnya tidak diperbolehkan. Adapun masalah berjabat tangan dengan kedua belah tangan tidak kami ketahui dalilnya, dan itu tidak usah dilakukan. Sebaiknya, berjabat tangan itu cukup dengan satu tangan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.