Makruh berzikir ketika berada di tempat buang air karena mengagungkan zikir kepada Allah dari tempat-tempat kotoran. Makruh juga bagi seseorang berbicara ketika buang air. Hal ini berdasarkan hadis,
“Dua orang tidak boleh membuang air besar dengan membuka aurat mereka dan berbincang-bincang, karena sesungguhnya Allah membenci hal itu”. Dan seseorang melintasi Nabi shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang sedang buang air kecil dan dia mengucapkan salam kepada beliau, maka beliau tidak menjawabnya.” (HR. Muslim).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.