Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum barang yang ditemukan di laut

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Barang Yang Ditemukan Di Laut

Pertanyaan

Apa hukum barang yang ditemukan di laut, baik yang terdampar di pantai maupun yang mengapung di tengah laut?

Jawaban

Status hukum barang hilang yang ditemukan di pantai atau yang ada di laut adalah sama dengan hukum barang temuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'