Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum barang temuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Barang Temuan

Pertanyaan

Saya menemukan uang sebesar seratus riyal di jalan, lalu saya mengambilnya. Setelah saya mengumumkan uang tersebut selama satu tahun, pemiliknya tidak kunjung datang, maka apa yang harus saya lakukan terhadap uang tersebut?

Jawaban

Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, yaitu Anda telah mengumumkannya selama satu tahun dengan cara yang diakui syariat, maka status uang tersebut adalah seperti uang Anda yang lain. Namun jika pada suatu hari pemiliknya datang dan mengakuinya, maka Anda harus menyerahkannya kepadanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Hukum Barang Temuan