Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum bapak menjual sesuatu kepada anaknya

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Bapak Menjual Sesuatu kepada Anaknya

Pertanyaan

Jawaban

Dia boleh menjual hartanya kepada sebagian anaknya jika sang anak mampu membelinya, memperlakukannya sebagaimana orang lain, dan tidak bersikap pilih kasih kepadanya melebihi saudara-saudaranya yang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'