Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum adzan dari audio rekaman

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Adzan dari Audio Rekaman

Pertanyaan

Jawaban

Secara syariat, adzan dari audio rekaman tidak cukup secara syariat untuk menggantikan adzan yang dikumandangkan langsung oleh muadzin.

Bahkan mengumandangkan adzan secara langsung saat hendak mengerjakan shalat fardu itulah yang wajib.

Dalilnya adalah riwayat sahih dari Rasulullah yang telah memerintahkan adzan, dan dalam kaidah ushul fikih, hukum asal dari suatu perintah adalah wajib.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'